EmitenNews.com - Indonesia Airlines masih perlu melengkapi perizinannya. Perusahaan penerbangan baru yang berkantor pusat di Singapura itu, belum bisa beroperasi di Indonesia. Indonesia Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin. Di antaranya, izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. 

Dalam keterangannya Ahad (23/3/2025), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan, maskapai tersebut belum dapat terbang atau beroperasi di langit Tanah Air karena belum mengajukan izin.

“Sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, Minggu (23/3/2025).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Tanpa kedua sertifikat tersebut, perusahaan maskapai yang didirikan pria kelahiran Aceh itu, tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegasnya.

Kemenhub akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Tujuannya, memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.

Seperti ramai diberitakan, Indonesia Airlines digadang-gadang akan menjadi pemain baru di dunia penerbangan Indonesia. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd Iskandar mengatakan, nantinya, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, di Tangerang, Banten.

Pada tahap awal akan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap yang terbagi 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9). 

Iskandar adalah putra asli Indonesia kelahiran Bireuen, Aceh, 7 April 1983, yang berada di balik lahirnya maskapai baru, Indonesia Airlines. Tamatan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh itu, dijuluki sebagai 'The Founder', pendiri sekaligus CEO Calypte Holding, yang berbasis di Singapura.

Berdasarkan CNN Indonesia, yang dikutip Selasa (11/3/2025), Iskandar menduduki jabatan sebagai CEO dan Ketua Eksekutif Calypte Holding, perusahaan yang menaungi maskapai penerbangan Indonesia Airlines. Peresmian Indonesia Airlines Group, dilakukan pada 7 Maret 2025 melalui pencatatan resmi di hadapan notaris. 

Menurut Iskandar, layanan kabin menjadi salah satu perhatian khusus. Untuk menghasilkan layanan kabin terbaik, ia telah merekrut seorang manajer awak kabin dari British Airways, yang juga bagian dari Komite Korporasi Pramugari Eropa (EBAA) dan seorang wakil manajer awak kabin dari Emirates. ***