Ini Alasan BEI Gembok Saham FIMP dan Masuk FCA
:
0
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) Tahun Buku 2024 di Graha FIM 2 Jakarta pada Senin (23/6/2025). dok. ist.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk. (FIMP) di seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu (13/8).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam pengumuman resminya yang terbit Rabu (13/8) menyampaikan bahwa suspensi ini dilakukan karena ketentuan yang tak dipenuhi merujuk pada ketentuan Peraturan Nomor I-X dan I-L Bursa.
“PT Fimperkasa Utama Tbk. (Perseroan) telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus (FCA) selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal 7 Agustus 2024, dan Perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai,” ungkap Lidia.
Sebagai catatan, FIMP masuk FCA sejak 4 Maret 2025 dan msuk ke kategori Full-Call Auction (FCA) kriteria 3 yakni saham bernotasi khusus dengan kode huruf 'S', yang berarti FIMP tidak membukukan pendapatan usaha atau tak terdapat perubahan pendapatan paada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
BEI mengimbau pihak terkait untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Related News
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak
ARII Siapkan Investasi Jumbo Rp1 Triliun di Sumsel, Ini Sasarannya





