Ini Insentif OJK Bagi Industri Jasa Keuangan Yang Dukung Program Kendaraan Listrik
 
                            
1. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023
2. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.
3. Penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.(fj)
Related News
 
                            Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
 
                            BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini
 
                            BEI Beberkan Capaian dan Proyeksi Tahun Depan
 
                            Dua Saham Melonjak, Satu Anjlok Parah, Disorot BEI
 
                            Lima Saham Masuk LQ45, BEI Coret ARTO, JSMR, BRIS, MAPA, SMRA
 
                            Dua Saham Melambung Akhirnya Digembok
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




