EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2022.
Penetapan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugasnya. Khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam siaran persnya, rincian jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulanan sepanjang 2022 adalah sebagai berikut.
Bulan Januari: Rabu-Kamis, 19-20 Januari
Bulan Februari: Rabu-Kamis, 9-10 Februari
Bulan Maret: Rabu-Kamis, 16-17 Maret
Bulan April: Senin-Selasa, 18-19 April
Bulan Mei: Senin-Selasa, 23-24 Mei
Bulan Juni: Rabu-Kamis, 22-23 Juni
Bulan Juli: Rabu-Kamis, 20-21 Juli
Bulan Agustus: Senin-Selasa, 22-23 Agustus
Bulan September:Rabu-Kamis, 21-22 September
Bulan Oktober: Rabu-Kamis, 19-20 Oktober
Bulan November: Rabu-Kamis, 16-17 November
Bulan Desember: Rabu-Kamis, 21-22 Desember
? ? ? ?
Untuk RDG bulan Januari cakupannya adalah tahunan. Sedangkan RDG bulan April, Juli dan Oktober merupakan RDG bulanan dengan cakupan triwulanan.
RDG bulanan BI berlangsung selama dua hari. Seperti disampaikan Erwin, RDG hari pertama merupakan pembahasan hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan (policy mix).
Sedangkan RDG Bulanan hari kedua dilaksanakan untuk membahas rekomendasi kebijakan dan penetapan bauran kebijakan (policy mix) yang meliputi kebijakan moneter, makroprudensial, serta kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2009. Dalam UU itu dinyatakan bahwa sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan dilaksanakan RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan.(fj)
Related News

Pasar Modal RI Didominasi Usia di Bawah 30 Tahun, Total Aset Rp42,54T

Kementerian ESDM Setujui DPR, RKAB Izin Minerba Dievaluasi Tiap Tahun

BEI Ungkap Alasan di Balik Perpanjangan Masa Penawaran IPO

Genjot Lifting, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru Kerja Sama Migas

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya