Ini Kritik Pelaku UMKM, OSS dari BKPM Dinilai akan Suburkan Calo Perizinan
EmitenNews.com - Ini suara para pelaku UMKM. Mereka meminta kebijakan Online Single Submission (OSS) direvisi. Paling tidak, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, akan menimbulkan calo-calo baru. Pasalnya, bukannya memudahkan, mengurus perizinan malah menjadi sulit, dan membebani para pelaku UMKM.
"Kebijakan OSS di BKPM akhirnya menimbulkan calo-calo baru, begitu sulitnya mendapatkan izin melalui OSS muncullah calo-calo baru yang bertindak sebagai petugas-petugas di BKPM. Apakah ini keinginan pemerintah sekarang? Kan tidak," kata Ikhsan Ingratubun dalam Forum Komnas UKM Perlunya Pemerintah Meninjau Ulang Mengenai Pelaksanaan OSS, Kamis (30/9/2021).
Ikhsan mengatakan, mayoritas pelaku umkm gagap digital, sehingga penerapan OSS bakal menimbulkan praktik calo. Karena itulah, kebijakan OSS yang diatur oleh BKPM dinilai banyak yang tidak sesuai dengan ruh UMKM. "Lembaga BKPM menurut penilaian asosiasi UMKM, kecentilan. Kecentilan ikut-ikut mengurus UMKM. Padahal tidak mengerti ruh tentang UMKM. BKPM itu, urus usaha besar, urus usaha yang gede saja.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas, Raden Redy menyodorkan fakta, mayoritas pelaku UMKM di Indonesia berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Karena itu, masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu. Hal itulah yang memicu munculnya calo-calo baru.
Raden Redy mencontohkan, untuk mengakses Nomor Induk Berusaha (NIB), setiap NIB harus satu email. Jadi, kalau seorang pedagang jualannya macam-macam, perlu NIB banyak. Mereka berpendapat, soal email ini harus dibuat logis, agar tidak menjadi hambatan dalam OSS. Memiliki satu email saja, sering lupa alamat dan passwordnya. Karena itu, aturan yang ada perlu dibuat wajar-wajar saja.
Asosiasi UMKM dengan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi meminta agar Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia agar merevisi ulang hal-hal yang tidak sesuai dengan UMKM, berkaitan dengan OSS itu.
Dalam acara yang sama Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya dan Kementerian Koperasi UKM akan terus bekerja sama untuk mencarikan solusi atas masalah para pelaku UMKM. Termasuk dalam hal perizinan dengan mempermudahnya melalui OSS Berbasis Risiko.
Dengan begitu, kata mantan Ketua Umum Hipmi itu, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya dalam mengurus perizinan. Saat ini hampir 90 persen pengajuan izin berusaha berasal dari para pelaku UMKM. "Terkait perizinan, 90 persen perizinan di OSS dari UMKM."
Dukungan lain yang diberikan yakni mensyaratkan investasi asing bekerja sama dengan pelaku UMKM lokal. Cara ini kata Bahlil merupakan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha domestik. Tujuannya agar pelaku UMKM Indonesia bisa naik kelas. "Ini bentuk keberpihakan negara ke UMKM, biar UMKM kecil menjadi besar dan yang besar semakin besar lagi."
Dalam acara Penandatanganan MoU dan Peluncuran Fasilitas OSS NIB Bagi Pelaku Usaha di Tokopedia, Jakarta, Selasa (28/9/2021), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, perizinan melalui OSS, gratis. Ia menyebutkan, pengurusan izin usaha melalui aplikasi One Single Submission berbasis risiko itu memudahkan pelaku UMKM mendapatkan perizinan. Khususnya untuk menghindari berbagai pungutan yang kerap dikeluhkan pelaku usaha saat mendaftarkan bisnisnya.
"Konsep perizinan berbasis risiko bisa memudahkan UMKM dalam mendapatkan perizinan. Khususnya buat UMKM yang seringnya mendapat berbagai pungutan dalam mengakses perizinan," kata Teten Masduki. ***
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya