Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak
EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News
SILO Siapkan Akuisisi 14 Saham Properti RS Senilai Rp9 Triliun
Lepas Dari Suspensi, Saham FITT Lanjut Anjlok
Melejit 152 Persen, Emiten HT (BHIT) Bungkus Laba Rp478,54 Miliar
Performa COIN Solid, Segmen Derivatif Meledak 7.623 Persen
Longsor 794,64 Persen, FILM Tekor Rp257 Miliar
Sudahi 2025, Laba dan Pendapatan RAJA Tumbuh Minimalis





