Ini Penjelasan Manajemen WIIM Terkait Pemeriksaan Gedung Graha Wismilak

EmitenNews.com - PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyampaikan sehubungan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak, yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Manajemen Wismilak dalam keterangan tertulisnya Senin (14/8), mengaku bahwa Gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang - undangan yang berlaku.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini, dan selama periode tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," papar Manajemen WIIM.
Saat ini, kata Manajemen Wismilak, seluruh kegiatan operasional perseroan dan anak usaha, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengaj ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Perseroan," tegasnya.
Related News

Rusun ASN di IKN Garapan PTPP Raih MURI dan Standar Green Building

Ekspansi Layanan, Target Royal Prima (PRIM) Pendapatan Tumbuh 7 Persen

Aksi Korporasi, Plaza Indonesia (PLIN) akan Bagikan Dividen Rp339,4M

18 Juni, Total Bangun Persada (TOTL) akan Bagikan Dividen Rp255,7M

Pefindo Ungkap Peringkat Indosat (ISAT), Begini Dampak Naik dan Turun

BNI Catat Pertumbuhan Remitansi 13,15% di Kuartal I-2025