Ini Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Cek Namanya
:
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Dua advokat dan seorang staf perusahaan menjadi tersangka kasus vonis lepas (onstlag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, menerangkan bahwa tiga tersangka itu adalah dua advokat, MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto). Seorang lagi, MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group.
“MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU sejak 23 April 2025, sedangkan AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” kata Kapuspenkum Harli Siregar.
Seiring dengan penetapan tersangka itu, penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka. Barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.
“Semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan pemblokiran, apakah itu terkait rekening atau kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak. Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” ucapnya.
MS, AR, dan MSY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap tersebut, tersangka MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka MSY selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp60 miliar kepada tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAN (Muhammad Arif Nuryanta). \
MAN saat kejadian adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang menentukan komposisi majelis yang menyidangkan perkara dengan tersangka tiga korporasi itu.
Uang suap itu kemudian dibagikan oleh MAN kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Uang pelicin itu, jelas untuk memuluskan pemberian putusan lepas tersebut.
Related News
Berbatik Kuning Bacakan Pleidoi, Noel Malah Ngaku Siap Dihukum Mati
BSN Championship 2026 Dorong Talenta Sepak Bola dan UMKM Aceh
Developer Nakal Rugikan Ekosistem Perumahan, Ini Sebabnya
Gelontorkan Bantuan Pangan hingga Juni, Jurus Pemerintah Tekan Harga
Ekosistem Kuat, Bank BSN Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni





