Inti Agri (IIKP) Antre Delisting, 4,13 Miliar Saham Asabri Terancam Hangus

EmitenNews.com - Antrean emiten masuk gerbang delisting makin mengular. Teranyar, menyusul PT Inti Agri Resources (IIKP). Inti Agri telah mengalami penghentian sementara (suspensi) sepanjang 24 bulan alias dua tahun.
Berdasar data, per Minggu, 23 Januari 2022, masa suspensi saham Inti Agri telah mencapai 24 bulan. Merujuk regulasi, delisting berlaku apabila emiten yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Selanjutnya, apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.
Susunan dewan komisaris, dan direksi Inti Agri Resources sebagai berikut. Komisaris Utama Bambang Setiawan, Komisaris Independen Imam Muflih, Direktur Utama Susanti Hidayat, dan Direktur Kwee Jen Ping (Yenny Wijaya).
Pemegang saham Inti Agri per 31 Desember 2021 meliputi PT Maxima Agro Industri 2,11 miliar lembar atau 6,30 persen. Lalu, PT Asabri 4,13 miliar lembar atau setara 12,32 persen. Dan, masyarakat 27,34 miliar lembar atau 81,38 persen. (*)
Related News

Emiten Haji Isam (TEBE) Umumkan Dirut dan Direktur Baru

BNI dan JCB Luncurkan Kartu Kredit Premium Perusahaan Jepang

Direktur SMDR Lanjut Koleksi Saham Harga Atas

CPIN Eksekusi Transaksi Rp430,98 Miliar, Telisik Rinciannya

Semester I-2025, Laba Panca Anugrah (MGLV) Melorot 44 Persen

Sedot Rp113,08 Miliar, WSKT Kebut Gedung FIB UGM Yogyakarta