Investor Diminta Sampaikan LKPM Triwulan IV 2024 Sebelum 10 Januari
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta para investor bisa menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 sebelum 10 Januari 2025.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu meminta para investor bisa menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 sebelum 10 Januari 2025. Sebab pihaknya membutuhkan segera laporan tersebut guna menyelaraskan data pencapaian target investasi sebesar Rp1.650 triliun di 2024.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah besok Jumat, 10 Januari 2025," ujar Todotua di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan para pelaku usaha bisa mengirimkan laporannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menurutnya, pemerintah dan investor harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, dikatakan Wamen, penyampaian LKPM Triwulan IV 2024 wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil juga diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II atau bulan Juli-Desember 2024.(*)
Related News
Tertekan, IHSG Susuri Level 8.493
Investor Wait and See, IHSG Cenderung Koreksi
IHSG Oversold, Angkut Saham ASII, DOID, dan BTPS
Menelisik Kehadiran Presiden dalam Penutupan Perdagangan BEI
Cek di Sini Deretan Saham Leaders dan Laggards Jelang Tutup 2025
Naik-Turun Performa Saham Baru IPO Jelang Akhir Tahun





