EmitenNews.com -Tekanan besar menghantam saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. (KRYA) sepanjang tahun berjalan 2026, di mana harga sahamnya tercatat anjlok lebih dari 65 persen dan ditutup di level Rp54 per saham pada 1 April 2026. Penurunan tajam ini diduga tidak semata-mata dipengaruhi sentimen pasar, melainkan berkaitan erat dengan aksi jual bertahap yang dilakukan oleh pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Berdasarkan data insider, dua entitas yang selama ini diduga sebagai bagian dari kelompok pengendali, yakni PT Green Power Group Tbk (LABA) dan Green City Pte Ltd, tercatat aktif melakukan penjualan saham secara beruntun sepanjang kuartal pertama 2026.

PT Green Power Group Tbk (LABA) tercatat melakukan 15 kali transaksi penjualan. Bahkan berdasarkan data KSEI terbaru hari ini, untuk data per 31 Maret 2026, kepemilikan PT Green Power Group Tbk (LABA) atas saham KRYA sisa 148,783,400 lembar saham atau setara 8,94 persen, sementara Green City Pte Ltd yang sempat melakukan empat kali penjualan dan hanya satu kali pembelian sehingga kepemilikannya turun menjadi 8,94 persen dari sebelumnya 16,30 persen pada akhir 2025, kini berdasarkan data KSEI terbaru memiliki saham KRYA sebanyak 162.207.800 lembar setara 9,75 persen.

Penurunan kepemilikan secara bersamaan dari dua entitas yang terafiliasi pengendali ini menjadi sinyal yang perlu dicermati serius oleh investor karena dalam banyak kasus pasar modal, pola seperti ini sering mengindikasikan adanya distribusi saham atau strategi keluar secara bertahap oleh pemegang saham utama.

Di sisi lain, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa Dharmo Budiono menjadi satu-satunya pemegang saham di atas 5 persen yang masih mempertahankan kepemilikannya dan tidak melakukan penjualan sepanjang tahun ini, sehingga memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya pengendali utama perseroan saat ini.

Kejanggalan semakin terlihat setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan pada pertengahan Januari 2026, karena hingga 26 Februari 2026, data pada sistem Ditjen AHU Online masih menunjukkan komposisi pemegang saham lama dan belum sepenuhnya mencerminkan perubahan kepemilikan yang terjadi di pasar modal.

Ketidaksinkronan antara data pasar modal dan data administrasi hukum perusahaan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai struktur pengendali dan menjadi sinyal peringatan bagi investor karena menyangkut aspek transparansi dan tata kelola perusahaan.

Hendra Wardana, pengamat pasar modal sekaligus founder Republik Investor, menjelaskan kombinasi antara penurunan harga saham yang sangat dalam, aksi jual bertahap oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan pengendali, serta ketidaksinkronan data legal perusahaan merupakan kombinasi risiko yang tidak bisa dianggap remeh. Dalam teori pasar modal, kondisi seperti ini sering terjadi pada fase distribusi, yaitu fase ketika pemegang saham utama secara perlahan melepas kepemilikannya ke pasar, yang biasanya disertai volatilitas tinggi dan penurunan harga yang tajam.

Dalam situasi seperti ini, investor ritel sering kali menjadi pihak yang paling rentan karena masuk ketika harga terlihat sudah murah, padahal risiko fundamental dan tata kelola perusahaan justru sedang meningkat.
Oleh karena itu, pelaku pasar diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan due diligence secara lebih mendalam, serta tidak hanya melihat penurunan harga sebagai peluang, karena dalam banyak kasus, saham yang turun akibat perubahan struktur kepemilikan dan masalah tata kelola membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih.

“Dalam kondisi seperti ini, prinsip utama investor seharusnya bukan mengejar potensi rebound jangka pendek, melainkan lebih kepada melindungi modal dan menunggu kejelasan struktur pengendali serta transparansi informasi perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi,” pungkas Hendra.