Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak
Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok. Tribunnews.
Dalam kasus ini,Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Halocoko Raih Rekor MURI Via Gerakan Berbagi Kebahagiaan Terbanyak
Dari Palmerah Presiden Bicara Anggaran MBG Bukan dari APBN, Faktanya?
Ribuan Siswa di Lampung Tertarik Kerja di Jepang, Gubernur Akan Awasi
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak





