Istri Makelar Judol Kominfo, Uang Haram Untuk Biaya Sekolah Anak

Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok. Tribunnews.
Dalam kasus ini,Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News

ARSSI Dorong Rumah Sakit Swasta Adaptasi Digital Robotik hingga AI

Menteri UMKM: Rise To IPO sebagai Solusi Pembiayaan Usaha Menengah

Marak Illegal Fishing, Minim Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan

Jabat Dirut Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun

Satgas PKH Kini Kuasai Lebih dari 2 Juta Hektare Lahan Ilegal

PTPP Garap Proyek Dermaga Shiplift Kapal Selam Pertama di Indonesia