EmitenNews.com - Isu calo dalam penerimaan anggota polisi benar adanya. Paling tidak itu terjadi di Jawa Tengah. Bagusnya, kasusnya terbongkar, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak. Ia memerintahkan Kapolda Jawa Tengah memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tindak lanjut secara pidana terhadap lima polisi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 itu. Mereka menerima uang dari korbannya, bervariasi dari Rp350 juta, sampai Rp2,5 miliar.

 

Dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023), Kapolri mengungkapkan, selain memberikan efek jera, sanksi tegas berupa pemecatan atau proses pidana adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri. "Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini.”

 

Kapolri tidak ingin kinerja personel yang sudah baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah oknum di instansinya. Ia menyebutkan, anggota Polri sudah serius dalam membangun citra yang terus lebih baik, menjadi rusak karena masih ada oknum polisi yang bermain-main. Karena itu, harus diambil tindakan tegas.

 

Masih dalam kesempatan yang sama, Sigit mengaku mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Setelah mendengar soal itu, Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut. "Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya." 

 

Kapollri mengatakan, hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif harus segera dihentikan. Untuk itu, Ia memerintahkan jika ada yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, harus ditindak tegas. "Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang."

 

Sebelumnya diberitakan, lima oknum polisi yang terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 di Jateng tidak dipecat. Mereka mendapatkan sanksi hukuman demosi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, hukuman untuk lima polisi tersebut sudah diputuskan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

 

"Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela," kata kombes Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023). 

 

Tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun. Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus). Lalu, Bripka Z dan D dapat hukuman administrasi patsus selama 30 hari dan 21 hari.


Lima oknum polisi ini terbukti menjadi calo dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti. Menurut Kombes Iqbal, mereka menerima uang dalam jumlah bervariasi dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. "Bervariasi ada Rp350 juta, Rp750 juta dan Rp2,5 miliar." ***