EmitenNews.com - PT SMR Utama (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan itu, dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat keberatan dilayangkan melalui anak usaha yaitu PT Delta Samudra (PTDS) bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022. ”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tutur Arief Novialdy, Corporate Secretary SMR Utama, Senin (28/2).
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Nah, dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut. (*)
Related News
Siapkan Dividen Rp39,9 Miliar, DMMX Sebut Bakal Cair Juli 2026
GPSO Sahkan Perubahan Usaha Utama dan Akuisisi Aset Rp78,5 Miliar
ASSA Siapkan Capex Rp1,5 Triliun, Peremajaan dan Tambah Armada Baru
Grup Djarum (BACH) Siap IPO Rp400–Rp500/Saham, Incar Dana Rp307,5M
Pengendali Baru SONA Gelar Tender Offer Saham Segini, Minat?
Eka Sastra Dirut Baru, ini Formasi Lengkap Pengurus PSKT Hasil RUPS





