EmitenNews.com - PT SMR Utama (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan itu, dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat keberatan dilayangkan melalui anak usaha yaitu PT Delta Samudra (PTDS) bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022. ”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tutur Arief Novialdy, Corporate Secretary SMR Utama, Senin (28/2).
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Nah, dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut. (*)
Related News
Mulia Boga Raya (KEJU) Sepakati Dividen Tunai 50 Persen Laba Bersih
PSDN Rampungkan Jual Aset Rp67 M untuk Modal Kerja hingga Bayar Gaji
Dividen Final AUTO Rp170 per Saham, Cum Date 27 April
Mandiri (BMRI) Tuai Laba Rp15,4T di Q1-2026, Kredit Tumbuh 17,4 Persen
Kontrak Baru ADHI Melonjak di Kuartal I, Porsi Swasta Cuma 2 Persen
Free Float Mini, Emiten Grup Maspion ALMI Beber Aksi Hindari Delisting





