EmitenNews.com - PT SMR Utama (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan itu, dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat keberatan dilayangkan melalui anak usaha yaitu PT Delta Samudra (PTDS) bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022. ”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tutur Arief Novialdy, Corporate Secretary SMR Utama, Senin (28/2).
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Nah, dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut. (*)
Related News

Lego 57,72 Juta Saham SINI, Suami Puan Maharani Cuan 1.420 Persen

Kredit Rp2T dari Sindikasi Bank Mega Untuk Bumi Resources (BRMS)

INTP Resmi Tunjuk Mantan Menteri Era Jokowi Sebagai Komisaris

Ambles 77 Persen, Laba BSDE Grup Sinarmas Sisa Rp320,6M di Q1-2025

Mitratel (MTEL) Siapkan Capex 2025 Rp5,3T, Buat Apa?

8 Emiten Masuk Cum Date Minggu Depan, Ada Dividen Jumbo!