EmitenNews.com - Koperasi Konsumen Karyawan Mandiri Widodo Makmur mengurangi koleksi saham Widodo Perkasa (WMPP). Itu ditunjukkan dengan melepas 368.500.000 helai alias 368,5 juta eksemplar. Transaksi divestasi tersebut telah dipatenkan pada 4 Maret 2026. 

Aksi penjualan itu, dibantu oleh dua sekuritas. Broker tersebut melibatkan Samuel Sekuritas Indonesia, dan KB Valbury Sekuritas. Menyusul aksi senyap tersebut, timbunan saham Kopkar Mandiri Makmur mengalami dilusi kepemilikan.

Tepatnya, menjadi 1,81 miliar eksemplar alias setara dengan porsi kepemilikan 6,16 persen. Berkurang 1,25 persen dari periode sebelum transaksi dengan tabulasi 2,18 miliar lembar atau selevel dengan porsi 7,41 persen. 

Sayangnya, transaksi itu dilakukan dalam tradisi senyap. Aksi jual itu, bersamaan dengan pencabutan suspensi saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pencabutan suspensi efektif berlaku mulai sesi 4 pada mekanisme Periodic Call Auction, Rabu, 4 Maret 2026. Keputusan itu, tertuang dalam pengumuman resmi BEI nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP1/03-2026.

Bursa menyatakan pencabutan dilakukan setelah Widodo Perkasa memenuhi seluruh kewajiban sebelumnya menjadi dasar penghentian perdagangan saham perseroan di Papan pemantauan khusus. Sebelumnya, saham Widodo Perkasa disuspensi sejak Mei 2024 akibat serangkaian pelanggaran.

Mulai tunggakan pembayaran biaya pencatatan tahunan alias Annual Listing Fee (ALF) tahun 2025 hingga keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024, dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. (*)