EmitenNews.com - Jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak tahu apa kesalahannya. Istri tersangka utama kasus tersebut, Ferdy Sambo disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Ia menyampaikan permohonan maaf, karena nama baik institusi Polri menjadi tercoreng akibat kasus tersebut.

 

"Saya ingin meminta maaf kepada para personel Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik," ujar Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Jaksel hari ini, Rabu (11/12/2023). 

 

Sebelumnya Putri yang saat itu diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di akhir pemeriksaan mendapat pertanyaan: "Dari rangkaian pemeriksaan baik di tingkat sidik, persidangan, hingga terakhir di persidangan ini sebagai terdakwa, apa yang hendak saudara sampaikan."

 

Pada bagian lain keterangannya, Putri mengaku tak tahu letak kesalahannya sampai terseret dan didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Sekali lagi saya ingin sampaikan, sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, saya tidak tahu di mana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini."


Untuk itu Putri menegaskan, tak tahu-menahu perihal skenario adu-tembak yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo. "Karena saya tidak membunuh siapa-siapa, dan saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga dan saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup."

 

Selain itu, Putri meminta menghentikan stigma negatif terhadap keluarga. Bagaimanapun, ia mempunyai keluarga dan anak-anak yang masih dalam pertumbuhan. "Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya, mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak tampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya."

 

Ketika ditanya hakim Wahyu soal apakah dia menyesal atas terjadinya peristiwa tersebut, Putri tidak menjawab yang mengarah pada penyesalan. "Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya." 

 

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Selain ada sejumlah polisi, yang menjadi tersangka obstruction of justice, atau menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu. ***