EmitenNews.com - Jadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, melarikan diri. Kini Bareskrim Polri memburu tersangka kasus kesehatan yang menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal, dan akhirnya meninggal. CV Samudera Chemical salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.


“Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri. Tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak-anak  itu belum diketahui keberadaannya. Kita sedang lakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada pers, Jumat (18/11/2022).


Brigjen Pipit mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor CV Samudera Chemical di kawasan Depok, Jawa Barat beserta gudangnya. Di sana, polisi menemukan barang bukti terjadinya pengoplosan oleh CV Samudera Chemical.


"Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka," kata dia.


Dari hasil penggeledahan di gudang CV Samudera Chemical, ditemukan ada 42 drum berisi propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). EG dan DEG merupakan cemaran yang diduga menyebabkan racun.


"Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol," ujar Pipit.


CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat berupa propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.


Sebelumnya, polisi telah memanggil E untuk diperiksa. Namun, ia mangkir, dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Terkait kasus ini, penyidik Polri sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Samudera Chemical.


Cemaran EG dan DEG yang di luar batas aman dalam obat sirup diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi menduga CV Chemical Samudera mengoplos zat pelarut obat dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman. Batasan aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup hanya boleh maksimal 0,1 miligram/mililiter.


Hasil temuan penyidik menurut Pipit, ditemukan zat pelarut PG yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga 30 persen. “Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen.”


Sejauh ini, Bareskrim Polri telah memeriksa direktur dari tiga perusahaan farmasi yang diketahui mendapat pasokan PG dari CV Chemical Samudera. Ketiga perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama. ***