EmitenNews.com - Pemimpin Kantor Cabang Khusus PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Akhmad Purwakajaya mengungkapkan nasabah yang telah menggugat BRI sebesar Rp1 Triliun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya yang bersangkutan telah menggunakan dana yang bukan haknya di rekeningnya.

 

Hal tersebut dijelaskan pihak BRI dalam berita klarifikasinya kepada media, hari ini, Rabu, 22 Desember 2021.

 

Adapun klarifikasi dan asal muasal permasalahan yang disampaikan BRI sebagai berikut:

 

  1. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan. di BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

 

  1. Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

 

  1. Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs. Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum Ybs yang sedang berlangsung.