EmitenNews.com - Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) membantah memberikan hibah lahan Meikarta ke negara yang disebut-sebut senilai Rp6 triliun. Dalam penjelasan ke kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Lippo Cikarang menyatakan nilai buku dari lahan yang dihibahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak sebesar itu.

Direktur Utama LPCK Agus Arismunandar dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (26/6/2026) menyatakan nilai buku lahan yang akan dihibahkan jauh lebih rendah. “Nilai buku atas lahan yang akan dihibahkan adalah sekitar Rp291 miliar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah menyepakati skema pengalihan hibah lahan di kawasan Meikarta, Cikarang akan diserahkan ke negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. 

Keputusan tersebut diambil setelah jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BPI Danantara, dan BP BUMN melakukan konsultasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026), Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan koordinasi bersama BPKP menjadi landasan penting agar proses penyerahan aset dari Lippo Group memiliki kepastian hukum yang kuat. Meski dalam keterangan tertulis tidak disebutkan angka dari nilai lahan yang dihibahkan, namun di media massa disebutkan angkanya mencapai Rp6 triliun.

Karena itu, BEI pun kemudian meminta klarifikasi atas pemberitaan media massa ke manajemen LPCK. Dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/6/2026), Agus juga menjelaskan bahwa lahan yang akan dihibahkan merupakan aset yang dimiliki langsung oleh Perseroan dan entitas anak.

“Lahan yang akan dihibahkan tersebut dimiliki langsung oleh Perseroan dan Entitas anak dan tercatat sebagai persediaan dan tanah untuk pengembangan dari Perseroan dan Entitas Anak,” tulis Agus.

Agus mengakui bahwa hibah tersebut akan berdampak terhadap posisi keuangan Perseroan. Dampaknya berupa penurunan aset dan ekuitas sebesar nilai buku lahan yang dihibahkan. “Hibah ini akan menyebabkan penurunan aset dan ekuitas senilai sekitar Rp291 miliar, karena adanya beban hibah tanah senilai sekitar Rp291 miliar,” katanya.

Agus menyatakan transaksi hibah tersebut tidak masuk dalam kategori transaksi material, transaksi afiliasi, maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Selain itu, manajemen memastikan hingga surat tanggapan disampaikan tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham Perseroan.