Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti
:
0
Ilustrasi aplikasi Coretax DJP. Dok. Pajak.com.
EmitenNews.com - Aplikasi Coretax bermasalah lagi. Setelah pernah tidak mudah digunakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan aplikasi Coretax tidak bisa diakses sejak Selasa (1/4/2025) malam hingga Rabu (2/4/2025) siang. DJP mengumumkan bahwa waktu henti itu disebabkan upaya menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak khususnya aplikasi Coretax DJP.
Dalam surat pengumuman Ditjen Pajak nomor PENG-24/PJ.09/2025, yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, diketahui bahwa DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP.
Waktu henti itu akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis DJP.
Pemeliharaan Coretax DJP dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Nantinya, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang dilaporkan wajib pajak.
"Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan."
Sejak diluncurkan pada Januari 2025, Coretax mendapat sejumlah keluhan karena dianggap kerap bermasalah dan sulit untuk diakses. Pemerintah pun terus berupaya melakukan perbaikan pada sistem baru ini.
Belum optimalnya sistem ini juga dianggap sebagai salah satu penyebab setoran pajak pada awal tahun ini seret.
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun sempat mengomentari perihal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang mengalami defisit Rp 31 triliun pada Februari 2025. Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia.
Misbakhun mengungkapkan ada beberapa faktor yang memicu. Salah satunya penurunan dalam penerimaan negara, terutama pajak. Ini terkait dengan permasalahan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga saat ini kerap bermasalah.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





