EmitenNews.com - Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung menyerahkan dana kerugian negara hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025). Totalnya Rp13,25 triliun.

Dalam acara itu secara simbolis dipamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp2,4 triliun. Alhasil tumpukan uang seratusan rupiah, memenuhi lobi kantor Kejagung. Juga terjadi penyerahan plakat bertuliskan Rp13,25 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Mengutip putusan Mahkamah Agung (MA) vonis Korupsi yang ditetapkan pada 3 perusahaan, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi. Total ganti rugi uang pengganti dari tiga perusahaan itu mencapai Rp17.708.848.926.661,40, atau Rp17,70 triliun. Tetapi, tiga perusahaan itu baru menyetor Rp13.255.244.538.149, atau Rp13,25 triliun. Ada selisih Rp4,4 triliun,

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin adanya selisih sekitar Rp4,4 triliun itu, karena adanya permintaan keringanan dari dua perusahaan yang menjadi tersangka itu.

"Hari ini kami akan serahkan Rp13,255 triliun, karena Rp4,4 triliunnya Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan karena situasi perekonomian. Kami bisa menunda, tapi dengan satu kewajiban," kata Burhanuddin, dalam sambutannya.

Satu kewajiban yang harus dipatuhi untuk penundaan pembayaran ini dengan menyerahkan kebun sawit yang dimiliki perusahaan kepada Kejaksaan Agung. Sebagai jaminan. Nantinya dua perusahaan itu akan melakukan pembayaran secara mencicil.

"Terdapat selisih pembayaran Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera dikembalikan," katanya.

Rincian dari Rp 13,255 triliun itu berasal dari Wilmar Group Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8431 K/PID.SUS/2025, Nomor 8432 K/PID.SUS/2025, dan Nomor 8433K/PID.SUS/2025 jumlah kerugian negara mencapai Rp17,708 triliun. Dengan rincian Wilmar Group Rp11,880 Triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, Permata Hijau Group Rp937,5 miliar.

Terdapat 5 Terdakwa yang telah divonis hukum penjara atas perkara itu. Kejagung juga menetapkan 3 perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam dakwaannya, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Dalam tuntutannya JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

Pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas).

Untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. ***