EmitenNews.com - Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung menyerahkan dana kerugian negara hasil korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya kepada Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025). Totalnya Rp13,25 triliun.

Dalam acara itu secara simbolis dipamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp2,4 triliun. Alhasil tumpukan uang seratusan rupiah, memenuhi lobi kantor Kejagung. Juga terjadi penyerahan plakat bertuliskan Rp13,25 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Mengutip putusan Mahkamah Agung (MA) vonis Korupsi yang ditetapkan pada 3 perusahaan, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi. Total ganti rugi uang pengganti dari tiga perusahaan itu mencapai Rp17.708.848.926.661,40, atau Rp17,70 triliun. Tetapi, tiga perusahaan itu baru menyetor Rp13.255.244.538.149, atau Rp13,25 triliun. Ada selisih Rp4,4 triliun,

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin adanya selisih sekitar Rp4,4 triliun itu, karena adanya permintaan keringanan dari dua perusahaan yang menjadi tersangka itu.

"Hari ini kami akan serahkan Rp13,255 triliun, karena Rp4,4 triliunnya Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan karena situasi perekonomian. Kami bisa menunda, tapi dengan satu kewajiban," kata Burhanuddin, dalam sambutannya.

Satu kewajiban yang harus dipatuhi untuk penundaan pembayaran ini dengan menyerahkan kebun sawit yang dimiliki perusahaan kepada Kejaksaan Agung. Sebagai jaminan. Nantinya dua perusahaan itu akan melakukan pembayaran secara mencicil.

"Terdapat selisih pembayaran Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, dengan cicilan. Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera dikembalikan," katanya.

Rincian dari Rp 13,255 triliun itu berasal dari Wilmar Group Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp186 miliar, dan Musim Mas Rp1,8 triliun.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8431 K/PID.SUS/2025, Nomor 8432 K/PID.SUS/2025, dan Nomor 8433K/PID.SUS/2025 jumlah kerugian negara mencapai Rp17,708 triliun. Dengan rincian Wilmar Group Rp11,880 Triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, Permata Hijau Group Rp937,5 miliar.

Terdapat 5 Terdakwa yang telah divonis hukum penjara atas perkara itu. Kejagung juga menetapkan 3 perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.