EmitenNews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai hasil audit BPK menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan. Itu yang mudah dibaca dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telah terjadi jual beli opini audit BPK.

“Bahaya opini audit yang diperdagangkan. Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang. Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa yaitu jual beli opini audit,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Wana Alamsyah mengatakan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik. 

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru membuka celah korupsi baru, pemotongan transfer ke daerah dengan dalih penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tidak menyentuh akar masalah korupsi kepala daerah, yaitu ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan di daerah. 

“Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba "membeli" WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD,” ujarnya. 

Vonis ringan terhadap terdakwa korupsi dari kalangan BPK gagal membuat efek jera. Dia mencontohkan Achsanul Qosasi, mantan anggota III BPK yang terbukti korupsi BTS hanya divonis 2,5 tahun penjara. “Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa.”

Rekrutmen Anggota BPK Sangat Politis

Selain itu, rekrutmen anggota BPK sangat politis. Wana melihat mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks anggota DPR. “Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa (DPR). Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk.

Wana mengatakan, hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. “Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri.”

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/6/2026).