EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Cengkareng, Tangerang, Banten, naik menjadi Rp15 ribu untuk setiap perjalanan. Penetapan tarif baru dari semula Rp3.500 itu, rasanya cukup signifikan.

"Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada 1 September 2026," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ketetapan tarif untuk SH2 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

"Mengapa tanggal 1 September tarif berlaku?. Jadi, dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini," kata Budi Awaluddin.

Mengenai metode pembayaran layanan angkutan umum ini menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk rute ke Bandara CengkarengSoetta lainnya yakni Kalideres-Bandara Soetta masih dikenai tarif lama, yakni Rp2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menyampaikan istilah SH2 untuk rute bus Transjakarta Blok M--Bandara Soetta seiring keluarnya Kepgub menjadi dihilangkan.

Tarif bus Transjakarta rute Blok M--Bandara Soetta sebesar Rp3.500 dalam beberapa bulan terakhir hanya uji coba.

"Saat peluncuran rute Blok M - Bandara Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba," kata Welfizon Yuza. 

Dengan kenaikan tarif ini, Pemprov Jakarta menjamin adanya peningkatan kualitas pelayanan, sehingga setimpal dengan penyesuaian yang dilakukan. ***