Kasus Korupsi BGN, Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa
:
0
Dadan Hindayana (rompi tersangka). Dok. Radarindo.
EmitenNews.com - Penyidik Kejaksaan Agung meneliti seluruh pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan lain. Kejagung memastikan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di badan yang kini dipimpin Nanik Sudaryati Deyang itu, tidak hanya berfokus pada sejumlah proyek yang telah ditemukan bermasalah.
“Semua pengadaan kita lagi teliti. Kita kerja sama dengan BPKP. Kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada pers, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kejagung mencari kemungkinan adanya pengadaan lain yang turut mengalami penggelembungan anggaran, setelah penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN)
Sejauh ini, sudah ada empat pengadaan yang diduga bermasalah. Untuk itu, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung Buka Kemungkinan Terapkan Pasal TPPU
Untuk itu, Kejagung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan untuk mengejar aliran dana dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Related News
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan
BMKG Catat Ada 995 Gempa Susulan Guncang NTT, Korban Tewas 53 Jiwa
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan
Korban Gempa NTT Terus Berjatuhan, Ketua DPR Serukan ini





