Jalani Perpanjangan PKPU Tetap 30 Hari, Ini Kata Waskita Beton Precast (WSBP)

EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) menjalani perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap sepanjang 30 hari. Itu berlaku sejak 24 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022. Keputusan itu, berdasar rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Mei 2022.
Di mana, Hakim Pengawas telah mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU 30 hari yang diajukan perseroan. ”Kami berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan secara baik, dan akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dengan itikad baik,” tutur Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus permohonan PKPU 497 yang diajukan Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi (Para pemohon PKPU) kepada perseroan.
Melalui rapat musyawarah Majelis Hakim pada 10 Maret 2022, Hakim Pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU 497 yang diajukan perseroan selama 75 hari, dan menetapkan perseroan memasuki tahap PKPU tetap pada 10 Maret 2022 sampai dengan 24 Mei 2022.
Insiden itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil, dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19. (*)
Related News

Waspada Penipuan Lebaran! BRI Bagikan Tips Cegah Kejahatan Siber

Chandra Asri (TPIA) & Glencore Rampungkan Akuisisi Shell di Singapura

Lebaran Praktis! Transaksi QRIS Makin Nyaman dengan BRImo

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Surplus 22 Persen, TRIS 2024 Kemas Laba Bersih Rp82,90 Miliar

Laba dan Pendapatan Positif, Ini Kinerja MTDL 2024