Jalani Perpanjangan PKPU Tetap 30 Hari, Ini Kata Waskita Beton Precast (WSBP)
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) menjalani perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap sepanjang 30 hari. Itu berlaku sejak 24 Mei 2022 hingga 24 Juni 2022. Keputusan itu, berdasar rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Mei 2022.
Di mana, Hakim Pengawas telah mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU 30 hari yang diajukan perseroan. ”Kami berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan secara baik, dan akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dengan itikad baik,” tutur Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Pada 25 Januari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus permohonan PKPU 497 yang diajukan Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi (Para pemohon PKPU) kepada perseroan.
Melalui rapat musyawarah Majelis Hakim pada 10 Maret 2022, Hakim Pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU 497 yang diajukan perseroan selama 75 hari, dan menetapkan perseroan memasuki tahap PKPU tetap pada 10 Maret 2022 sampai dengan 24 Mei 2022.
Insiden itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil, dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19. (*)
Related News
BEI Telisik SOFA Terkait Tinggalkan Bisnis Inti
Tempo Scan (TSPC) Cetak Laba Tumbuh Rp1,13T di Q3-2025
8 Emiten Masuk Cum Date Dividen Interim Pekan Depan, Dua Yield Jumbo
Ekspansif! AMAN Operasikan Hotel Four Points by Sheraton Pontianak
META Umumkan Formasi Pengurus Baru
Kompak! Dua Pentolan ENAK Serok 634 Ribu Lembar





