EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU Januardi Putera Logistik. PKPU sementara 45 hari itu, telah diputus pada 11 Juni 2024. 

Menyusul putusan perkara dengan nomor 149/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, selain perseroan ada beberapa pihak terseret PKPU. Yaitu, PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), PT Prima Sejati Sejahtera (PSS), dan PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB).

Oleh karena itu, sejak putusan tersebut dibacakan dan diketok palu, para tergugat berada dalam status PKPU Sementara paling lama 45 hari. ”Perseroan belum menerima salinan putusan resmi mengenai penetapan PKPU sementara tersebut,” tegas Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers. 

Selanjutnya, perseroan akan mengikuti proses, dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dan hukum berlaku. Status PKPU Sementara itu, tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai emiten.

”Singkatnya, putusan PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat itu, tidak mengganggu kegiatan usaha, dan operasional perseroan masih berjalan normal hinna saat ini,” imbuh Fitri. (*)