Jalani PKPU, Ini Sikap Pan Brothers (PBRX)
:
0
Etalase produk pakaian jadi hasil produksi Pan Brothers. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pan Brothers (PBRX) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU Januardi Putera Logistik. PKPU sementara 45 hari itu, telah diputus pada 11 Juni 2024.
Menyusul putusan perkara dengan nomor 149/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu, selain perseroan ada beberapa pihak terseret PKPU. Yaitu, PT Eco Smart Garment Indonesia (ESGI), PT Prima Sejati Sejahtera (PSS), dan PT Pancaprima Ekabrothers (PPEB).
Oleh karena itu, sejak putusan tersebut dibacakan dan diketok palu, para tergugat berada dalam status PKPU Sementara paling lama 45 hari. ”Perseroan belum menerima salinan putusan resmi mengenai penetapan PKPU sementara tersebut,” tegas Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Pan Brothers.
Selanjutnya, perseroan akan mengikuti proses, dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan, dan hukum berlaku. Status PKPU Sementara itu, tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai emiten.
”Singkatnya, putusan PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat itu, tidak mengganggu kegiatan usaha, dan operasional perseroan masih berjalan normal hinna saat ini,” imbuh Fitri. (*)
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





