Jalani PKPU, Sidomulyo Selaras (SDMU) Siap Mentahkan Gugatan SC Lowy Primary
EmitenNews.com - PT Sidomulyo Selaras (SDMU) tengah menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU. Gugatan itu dilayangkan SC Lowy Primary Investments Ltd. Itu berkenaan dengan utang dari Cessie antara Bank Permata dengan SC Lowy.
Hanya, perseroan tidak mengakui besaran utang yang ditagih SC Lowy Primary Investment Ltd. Oleh karena itu, perseroan butuh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk memastikan jumlah utang. ”Butuh kepastian hukum. Tanpa itu, kami tidak akan pernah mengakui tagihan pemohon,” tulis Leonidas, Corporate Secretary Sidomulyo Selaras.
Perseroan mengaku, besaran tagihan utang tersebut tidak material karena secara jumlah, utang yang ditagih SC Lowy tidak diakui. ”Tagihan utang itu kan klaim sepihak SC Lowy. Jadi, butuh kepastian hukum dari Pengadilan Niaga, Jakpus,” imbuhnya.
PKPU itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi hukum, operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. ”Pengajuan PKPU tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional. Saat ini, kondisi operasional berjalan normal,” tegasnya.
Perseroan telah menjalani sidang PKPU perdana pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Permohonan PKPU itu, teregistrasi dengan nomor perkara 203/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M