Jalani PKPU Tetap, Waskita Beton (WSBP) Ikuti Sesuai Prosedur Hukum
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast (WSBP) menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi tetap. Itu berlaku sepanjang 75 hari mendatang. Tepatnya, mulai berlaku efektif sejak 10 Maret 2022 hingga 24 Mei 2022.
Manajemen Waskita Beton Precast berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan secara baik, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Kami mematuhi prosedur hukum,” tutur Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Jumat (11/3).
PKPU tetap itu menyambangi perseroan setelah tim pengurus PKPU Waskita Beton melalui rapat musyawarah hakim pengawas pada 10 Maret 2022, hakim pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU 497 selama 75 hari yang diajukan perseroan. Dan, menetapkan perseroan masuk tahap PKPU tetap pada 10 Maret 2022 sampai 24 Mei 2022.
Perkara PKPU Waskita Beton berlaku setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan Magdalena Yohan Heryadi, dan Suwito Muliadi pada 25 Januari 2022. Permohonan PKPU 497 muncul menyusul keterbatasan likuiditas Waskita Beton dalam melakukan pelunasan kepada para pemohon PKPU.
Manajemen Waskita Beton mengaku status PKPU tetap itu, tidak berdampak signifikan terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha. ”Kami telah mengambil langkah-langkah taktis dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak pandemi Covid-19,” imbuh Fandy. (*)
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





