Jalani Sidang PKPU, Ini Langkah Widodo Perkasa (WMPP)
Kompleks pabrik Widodo Makmur Perkasa terlihat dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) bakal menghadiri sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul panggilan sidang perdana PKPU dari Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, pada 8 November 2024.
Gugatan PKPU itu, diajukan Yudhi Purnawisyanto, dan Danang Agung Prasetyo. ”Kami telah menerima panggilan sidang PKPU dari Majelis Hakim PN, Jakarta Pusat,” tegas Exist In Exist Corporate Secretary Widodo Makmur Perkasa.
Danang dan Yudhi merupakan supplier pakan perseroan. Di mana, perseroan memiliki utang telah jatuh tempo kepada Yudhi dan Danang. ”Perseroan akan menjalankan proses PKPU sesuai hukum, dan aturan berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur. ”Sampai saat ini, kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, perseroan juga telah mendapat panggilan serupa dalam perkara PKPU. Gugatan PKPU diajukan CV Cipta Jaya Manis. Sebagai supplier pakan, CV Cipta Jaya Manis menggugat PKPU perseroan senilai Rp3,09 miliar. (*)
Related News
Emiten Galangan Kapal (LEAD) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit USD16 Juta
Asia Intrainvesta Lepas 125 Juta Saham NAYZ, Raup Rp2,94 Miliar
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA





