Jalani Sidang PKPU, Ini Langkah Widodo Perkasa (WMPP)

Kompleks pabrik Widodo Makmur Perkasa terlihat dari udara. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Widodo Makmur Perkasa (WMPP) bakal menghadiri sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul panggilan sidang perdana PKPU dari Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, pada 8 November 2024.
Gugatan PKPU itu, diajukan Yudhi Purnawisyanto, dan Danang Agung Prasetyo. ”Kami telah menerima panggilan sidang PKPU dari Majelis Hakim PN, Jakarta Pusat,” tegas Exist In Exist Corporate Secretary Widodo Makmur Perkasa.
Danang dan Yudhi merupakan supplier pakan perseroan. Di mana, perseroan memiliki utang telah jatuh tempo kepada Yudhi dan Danang. ”Perseroan akan menjalankan proses PKPU sesuai hukum, dan aturan berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, perseroan akan menyusun proposal perdamaian untuk disampaikan dalam sidang atau rapat kreditur. ”Sampai saat ini, kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, perseroan juga telah mendapat panggilan serupa dalam perkara PKPU. Gugatan PKPU diajukan CV Cipta Jaya Manis. Sebagai supplier pakan, CV Cipta Jaya Manis menggugat PKPU perseroan senilai Rp3,09 miliar. (*)
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?