Jalani Suspensi Berbulan-bulan, Empat Emiten Berebut Delisting
:
0
EmitenNews.com - Empat emiten antre masuk jurang delisting. Sejumlah perusahaan tercatat mengalami pembekuan saham dengan durasi tidak sama. Ada yang melakoni suspensi 30 bulan, 24 Bulan, dan 12 bulan.
Empat masuk barisan delisting melibatkan Hanson International (MYRX), Trikomsel Oke (TRIO), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), dan Dua Putra Utama (DPUM). Hanson International milik Benny Tjokrosaputro menjalani suspensi 30 bulan pada 16 Juli 2022. Per 30 Juni 2022, pemegang saham Hanson yaitu Asabri 10,85 persen, dan masyarakat 89,15 persen.
Menyusul berikutnya, Trikomsel Oke menjalani suspensi 24 bulan pada 17 Juli 2021. Per 30 Juni 2022, pemegang saham terdiri dari Sukses Perdana 38,25 persen, Wagita Trust Ltd 25,53 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 12,97 persen, Tigadari Fiesta 8,69 persen, Polaris Ltd 8,22 persen, dan masyarakat 6,34 persen.
Berikutnya, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) mengalami suspensi 12 bulan, dan akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023. Pemegang saham Bukit Uluwatu per 31 Mei 2022 meliputi NV III Holdings Limited 13 persen, Asia Leisure Network 25 persen, Archipelago Resorts and Hotels Ltd, dan masyarakat 34,20 persen.
Posisi terakhir, Dua Putra Utama (DPUM) dengan masa suspensi 12 bulan pada 16 Juli 2022. Per 30 Juni 2022, pemegang saham perseroan antara lain Pandawa Putra Investama 47,47 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 13,07 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 9,26 persen, masyarakat 29,95 persen, dan saham treasuri 0,25 persen. (*)
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





