EmitenNews.com - Empat emiten antre masuk jurang delisting. Sejumlah perusahaan tercatat mengalami pembekuan saham dengan durasi tidak sama. Ada yang melakoni suspensi 30 bulan, 24 Bulan, dan 12 bulan.
Empat masuk barisan delisting melibatkan Hanson International (MYRX), Trikomsel Oke (TRIO), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), dan Dua Putra Utama (DPUM). Hanson International milik Benny Tjokrosaputro menjalani suspensi 30 bulan pada 16 Juli 2022. Per 30 Juni 2022, pemegang saham Hanson yaitu Asabri 10,85 persen, dan masyarakat 89,15 persen.
Menyusul berikutnya, Trikomsel Oke menjalani suspensi 24 bulan pada 17 Juli 2021. Per 30 Juni 2022, pemegang saham terdiri dari Sukses Perdana 38,25 persen, Wagita Trust Ltd 25,53 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 12,97 persen, Tigadari Fiesta 8,69 persen, Polaris Ltd 8,22 persen, dan masyarakat 6,34 persen.
Berikutnya, Bukit Uluwatu Villa (BUVA) mengalami suspensi 12 bulan, dan akan mencapai 24 bulan pada 16 Juli 2023. Pemegang saham Bukit Uluwatu per 31 Mei 2022 meliputi NV III Holdings Limited 13 persen, Asia Leisure Network 25 persen, Archipelago Resorts and Hotels Ltd, dan masyarakat 34,20 persen.
Posisi terakhir, Dua Putra Utama (DPUM) dengan masa suspensi 12 bulan pada 16 Juli 2022. Per 30 Juni 2022, pemegang saham perseroan antara lain Pandawa Putra Investama 47,47 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 13,07 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 9,26 persen, masyarakat 29,95 persen, dan saham treasuri 0,25 persen. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M