EmitenNews.com - Jaringan buron Fredy Pratama masih ada. Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 65.524,15 gram atau 65,5 kilogram sabu dari jaringan pengedar yang dikendalikan gembong narkotika internasional tersebut. Padahal, November lalu, polisi juga memusnahkan lebih kurang 79 kilogram sabu-sabu dan 63.847 butir pil ekstasi, hasil sitaan dari jaringan gembong narkoba internasional itu.

"Ada juga 12.171 butir pil ekstasi dan 576,99 gram ekstasi berbentuk serbuk turut dimusnahkan kali ini," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (15/1/2025).

Penting  diketahui, barang bukti yang disita merupakan pengungkapan kasus narkoba selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan tersangka 13 orang, seorang di antaranya perempuan.

Bagusnya, polisi memastikan, dari narkoba yang disita dan tak sampai beredar ke masyarakat itu, Polda Kalsel telah menyelamatkan 341.231 orang terhindar dari penyalahgunaannya, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat digunakan lima orang dan setiap satu pil ekstasi dipakai satu orang.

Kapolda mengakui Kalsel menjadi tujuan pasar narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara total dengan segenap sumber daya Polri mengingat narkotika sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Kinerja Ditresnarkoba terus kami maksimalkan, namun tentunya dibutuhkan kerja sama dan bantuan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang memberikan informasi," katanya.

Apresiasi tinggi disampaikan Kapolda untuk prestasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya dan jajarannya yang telah optimal dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Bahkan sepanjang tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel mencatatkan pengungkapan tindak pidana narkoba 1.743 kasus dan meringkus 2.230 orang tersangka dengan barang bukti 312.999,24 gram sabu dan 118.942 butir pil ekstasi, serta 6.581,88 gram serbuk ekstasi.

November 2024 Polda Kalsel musnahkan 79 kilogram sabu-sabu

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 79.397,58 gram. Rinciannya, lebih kurang 79 kilogram sabu-sabu dan 63.847 butir pil ekstasi yang merupakan hasil sitaan dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto (saat itu) ketika memimpin pemusnahan di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (20/11/2024), mengatakan juga turut dimusnahkan sebanyak 5.362,59 gram serbuk ekstasi dan 407,40 gram ganja hasil tangkapan periode September hingga November 2024.

Irjen Winarto  menyebut barang bukti yang digagalkan peredaran narkotika itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 (Rp133,5 miliar) jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.

Dengan pemusnahan itu, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 475.677 orang dari penggunaannya dengan perhitungan setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang dan satu butir ekstasi untuk satu orang.

"Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 juta per bulan," ujar Kapolda bersama unsur Forkopimda yang hadir pada kigiatan pemusnahan itu.

Pada pemusnahan tersebut sebanyak 35 tersangka turut dihadirkan. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2 dan 7 LP Subdit 3

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel. Pertama, penangkapan enam tersangka kaki tangan Freddy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.