EmitenNews.com - Jangan lengah. Jaringan pembuat uang palsu masih ada. Terbaru, Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka –SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR– usai menggerebek rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU karyawan pemotong kertas uang palsu.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (13/9/2024), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara dalam tindak kejahatan ini.

Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji, mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal 2024, dan telah enam kali mencetak uang palsu. Terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan. Rumah produksi uang palsu tersebut seperti percetakan pada umumnya.

Dalam operasionalnya, jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.

Kini para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.

Pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian, JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.

Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, awal Maret 2024, Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar peredaran, pembuat, dan pemodal uang palsu yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Jawa Timur. Dalam tindak operasi itu, polisi menangkap sebanyak 12 pelaku.

Dari penangkapan itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan ini cukup komprehensif karena penyidik berhasil membongkar jaringan dari hulu sampai hilir.

“Jadi kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodal,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2024).

Tidak tanggung-tanggung, jaringan tersebut mengedarkan uang palsu rupiah dan USD, yang dicetak di sebuah percetakan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Penyidik menyita barang bukti, di antaranya 494.904 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 2.400 lembar uang dolar AS palsu pecahan USD100, dan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan 20 dolar AS. ***