EmitenNews.com—PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE) akan melakukan pemecahan nilai saham (stock split) 1:4 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022.

 

Manajemen JTPE dalam keterangan tertulisnya pada keterbukaan Informasi Jumat (22/7) memaparkan bahwa RUPSLB menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1: 4 dari sebelumnya Rp20 setiap saham menjadi Rp5 setiap sahamnya.

 

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JTPE nomor 45 tanggal 29 Juni 2022. Adapun Jumlah Saham sebelum Stock Split adalah sebanyak 1.713.012.500 lembar saham dan jumlah saham setelah Stock Split menjadi sebanyak 6.852.050.000 lembar saham.

 

Dalam keputusannya pemegang saham menyetujui pelaksanaan stock split untuk akhir perdagangan saham menggunakan nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 27 Juli 2022 sedangkan awal dimulainya Perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar Reguler dan pasar negosiasi pada tanggal 28 Juli 2022 dan mulai perdagangan dengan nilai baru di Pasar Tunai pada tanggal 1 Agustus 2022.

 

Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split akan dilakukan berdasarkan saldo rekening efek -pemegang saham pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 29 Juli 2022, selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2022, saham hasil Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek masing-masing Pemegang Saham.

 

"Sementara itu bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan stock split dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2022 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (SKS) atas nama pemegang saham dan fotocopy identitas pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan," pungkas Manajemen JTPE.