Jelang Sidang PKPU, WSKT Ungkap Fakta Ini
Salah satu infrastruktur jalan bebas hambatan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera. Dan, perseroan telah menerima panggilan sidang perkara pada Senin, 7 Juli 2025.
Berdasar surat panggilan itu, sidang perkara dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. ”Tuntutan PKPU berkenaan dengan permintaan pelunasan utang dari pemohon,” tegas Ermy Puspa Yunita.
Selain pemohon tersebut, dalam permohonan PKPU 178 tersebut, terdapat kreditur lain yaitu Eurotek Surabaya. Perseroan mengklaim, ada tuntutan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Grup Hapsoro (SINI) Siapkan Capex Tambang Rp510M, Genjot Produksi 2026
Ditanya BEI, Ini Detail Jawaban GPSO Terkait Aset Rp700M Tjokro Group
Minat Investor Tinggi, Right Issue Saham INET Oversubscribe
Multi Makmur Lemindo (PIPA) Rombak Pengurus
Transformasi Bisnis, LAPD Siap Caplok BSS Rp59,4 Miliar
Produksi Emas Anjlok 27 Persen, Ini Kata Manajemen ANTM





