Jelang Sidang PKPU, WSKT Ungkap Fakta Ini
:
0
Salah satu infrastruktur jalan bebas hambatan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera. Dan, perseroan telah menerima panggilan sidang perkara pada Senin, 7 Juli 2025.
Berdasar surat panggilan itu, sidang perkara dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. ”Tuntutan PKPU berkenaan dengan permintaan pelunasan utang dari pemohon,” tegas Ermy Puspa Yunita.
Selain pemohon tersebut, dalam permohonan PKPU 178 tersebut, terdapat kreditur lain yaitu Eurotek Surabaya. Perseroan mengklaim, ada tuntutan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Top 10 Sell Foreign Sepekan, TPIA Milik Prajogo Paling Banyak Dilepas!
Top 10 Buy Foreign Sepekan, DSSA & Big Banks Banyak Diakumulasi Asing!
SILO Raih Kredit Sindikasi Rp14,5T, Aset First REIT Ikut Dijaminkan
Merugi, Emiten Software (RUNS) Boncos 44,37 Persen Hingga Juni 2026
SMBC Indonesia (BTPN) dan BTN Tuntaskan Transaksi Alih Aset Pinjaman
Prospek Pasar Segmen Enterprise TLKM Diprediksi Naik 30 Persen





