Jelang Sidang PKPU, WSKT Ungkap Fakta Ini
Salah satu infrastruktur jalan bebas hambatan garapan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera. Dan, perseroan telah menerima panggilan sidang perkara pada Senin, 7 Juli 2025.
Berdasar surat panggilan itu, sidang perkara dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. ”Tuntutan PKPU berkenaan dengan permintaan pelunasan utang dari pemohon,” tegas Ermy Puspa Yunita.
Selain pemohon tersebut, dalam permohonan PKPU 178 tersebut, terdapat kreditur lain yaitu Eurotek Surabaya. Perseroan mengklaim, ada tuntutan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” ucapnya. (*)
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





