EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU itu, diajukan oleh Maha Akbar Sejahtera. Dan, perseroan telah menerima panggilan sidang perkara pada Senin, 7 Juli 2025. 

Berdasar surat panggilan itu, sidang perkara dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. ”Tuntutan PKPU berkenaan dengan permintaan pelunasan utang dari pemohon,” tegas Ermy Puspa Yunita. 

Selain pemohon tersebut, dalam permohonan PKPU 178 tersebut, terdapat kreditur lain yaitu Eurotek Surabaya. Perseroan mengklaim, ada tuntutan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. 

”Dapat kami sampaikan dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” ucapnya. (*)