EmitenNews.com - PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) menyampaikan bahwa perseroan semakin percaya diri dalam menjalankan roda bisnis setelah sukses mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Direktur Utama BEER, Audy Charles Lieke menturkan, Perseroan akan melakukan ekspansi bisnis dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Di pasar domestik, Perseroan akan membangun fasilitas produksi di Semarang, Jawa Tengah.

 

"Saat ini kami masih menjual di dalam negeri, namun memang menjadi harapan dan tujuan bersama untuk melakukan ekspor. Rencana awal, kami akan melihat Singapura atau beberapa negara di Eropa. Pada 2023 ini, kami mulai menelusuri proses rencana ekspor," kata Audy di Jakarta, Jumat (6/1).

 

"Kami menilai Singapura perizinannya lebih mudah, kedua Singapura merupakan negara tetangga kita. Dan ketiga, Singapura juga menjadi hub untuk negara di Asia. Saya pikir ini pintu bagi kami untuk bisa memproklamirkan kehadiran Jobubu dan produknya," imbuh Audy.

 

Saat ini BEER memiliki tiga brand product, yakni Cap Tikus, Daebak Soju dan Daebak Spark. Perseroan telah mempunyai izin produksi full-spectrum minuman beralkohol atau Golongan A (0-5 persen), Golongan B (5,01-20 persen) dan Golongan C (20,01-55 persen). "Saat ini Daebak Soju paling tinggi kontribusinya terhadap revenue," imbuhnya.

 

Audy mengatakan, saat ini BEER memiliki Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol (IUI MB) sebanyak 90 juta liter, sementara perseroan baru mengambil 5 persen dari izin produksi tersebut. Sehingga untuk langkah ke depan, BEER akan membangun pabrik di Semarang dengan memanfaatkan dana hasil IPO.

 

Seperti diketahui, pada pelaksanaan IPO, BEER melepas saham ke publik sebanyak 800 juta lembar bernilai nominal Rp10 per saham atau setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Adapun harga penawaran umum senilai Rp220 per saham, sehingga nilai emisi dari aksi korporasi ini mencapai Rp176 miliar.

 

Rencananya, sebesar 5,36 persen dana hasil IPO akan digunakan sebagai anggaran belanja barang modal berupa tanah seluas 2 hektar di Semarang, Jawa Tengah untuk fasilitas produksi. Sedangkan, sebesar 88,41 persen untuk modal kerja, termasuk pembelian bahan baku dan sisanya untuk pembangunan fasilitas produksi.