EmitenNews.com - Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertanggung jawab penuh kalau merugi. Itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022. Regulasi itu, telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Jokowi meneken PP tersebut pada 8 Juni 2022. Saat bersamaan, telah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Pada beleid teranyar itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN berkewajiban menjalankan tugas, dan harus bertanggung jawab apabila BUMN mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).


Tanggung jawab komisaris, dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan komisaris, dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas sesuai ketentuan sebagaimana ayat (1).


Amanat itu, seiring tanggung jawab yang diemban dewan direksi BUMN. Pad pasal 27 ayat 2 diurai setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas. Pada ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN.


Di situ disebutkan komisaris, dan dewan pengawas wajib dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. Lalu, pada ayat 3 diungkap atas nama pemerintah, menteri dapat  mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian BUMN. (*)