EmitenNews.com - Pembelian mobil koleksi Presiden ke-3 RI B. J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermuara ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Bank BJB. Ilham Akbar Habibie diperiksa KPK terkait penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL itu, Rabu (3/9/2025). Kepada penyidik KPK, putra BJ Habibie itu menjelaskan kronologi penjualan mobil seharga Rp2,6 miliar secara mencicil itu.

Kepada KPK, Ilham menjelaskan penjualan mobil tersebut bermula saat Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya, dan melihat kendaraan koleksi B.J Habibie.

“Ya, pernah datang ke rumah. RK melihat koleksinya, dan tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” ujar Ilham Habibie, di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Ilham mengaku tidak langsung mengizinkan penjualan mobil tersebut. Ia harus memikirkannya terlebih dahulu. Tetapi, setelah dicek, dalam koleksi ayahnya ada dua dua mobil tipe Mercy itu, barulah keinginan menjual itu muncul. “Saya pikir satu kami jual untuk membiayai pembetulan yang lain.”

Setelah itu, terjadi kesepakatan penjualan yang dimulai pada tahun 2021 dengan skema pembayaran cicil. Sampai akhirnya mobill yang berpindah tangan ke Ridwan Kamil itu, disita KPK, baru terbayar Rp1,3 miliar.

Ilham Habibie mengaku tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya secara detail, karena tidak terlibat dalam transaksi. Ada tim yang bekerja profesional, menerima uang dari Ridwan Kamil, kemudian uangnya dipakai untuk memperbaiki mobil bertipe sama yang menjadi bagian koleksi BJ Habibie.

“Saya enggak ada uang masuk, dan enggak ada uang keluar. Saya tidak kelola, cuman saya bicara dengan Ridwan Kamil. Itu aja,” katanya.

Ilham menyesalkan karena Ridwan Kamil sempat mengganti warna mobil tersebut dari semula silver menjadi biru metalik tanpa sepengetahuannya, meski belum lunas. Sempat terjadi perbincangan dengan Ridwan Kamil mengenai pelunasan mobil tersebut.

Akhirnya terjadi kesepakatan mobil tersebut ditarik dari Ridwan Kamil, namun pihak bengkel yang menjadi tempat penitipan kendaraan di Bandung, Jawa Barat, tidak mau memberikannya. Rupanya bengkel belum dibayar. 

Dengan berkembang pengusutan kasus korupsi Bank Bjb, dan pemeriksaan Ridwan Kamil, mobil yang baru dibayar setengahnya itu, turut disita KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp222 miliar itu.

Ilham menceritakan bila mobil tersebut belum disita KPK, maka uang yang telah dibayar Ridwan Kamil akan dikembalikan. Namun, setelah mobil tersebut berada di tangan KPK, dia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya seperti apa.

Duduk perkara seperti itulah yang dijelaskan Ilham Habibie kepada KPK. Tanpa beban berat, ia memenuhi panggilan KPK untuk menceritakan penjualan kendaraan tersebut.

Sementara itu, pada 13 Maret 2025, penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Sejauh ini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk menjalani pemeriksaan. ***