EmitenNews.com—Jual rugi. Ya, mungkin inilah pribahasa yang bisa di pinjam untuk aksi jual beli saham yang dilakukan oleh Komisaris Independen emiten fashion PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) yang baru mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2022. 

 

Berdasarkan data perubahan kepemilikan saham yang dipublikasi oleh manajemen ZATA pada laman BEI, dan dikutip Jumat (13/1/2023). Ir. H. Muhammad Ridho MM yang menjabat sebagai komisaris telah melakukan aksi beli saham ZATA sebanyak 2,2 juta lembar pada 14 Desember 2022 di harga 120 per saham.

 

Dengan demikian sang Komisaris merogoh kocek sebesar Rp264 juta.

 

Namun, kepemilikan saham sebesar 0,03 persen itu ternyata tak bertahan lama. Saham yang di beli oleh Muhammad Ridho langsung dijual lagi pada 10 Januari 2023.

 

sayangnya, pada penjualan seluruh sahamnya tersebut, Komisaris ini malah memiliki selisih harga yang merugikan. Hal ini terlihat bahwa Muhammad Ridho malah menjual seluruh saham miliknya di ZATA dengan harga lebih murah dari harga beli.