EmitenNews.com - Kabar baik pandemi Covid-19. PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mendapatkan sublisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk obat Molnupiravir. Obat itu dianggap efektif melawan infeksi virus Corona atau Covid-19. MPP adalah organisasi kesehatan masyarakat yang didukung PBB. Kimia Farma dan MPP meneken perjanjian untuk memfasilitasi akses global terjangkau untuk Molnupiravir.


Kepada pers, seperti dikutip Jumat (21/1/2022), Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno P mengatakan kerja sama sub-lisensi dengan MPP merupakan terobosan baru perusahaan di tengah pandemi covid-19. "Ini langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain."


Menurut Ganti Winarno, perjanjian Kimia Farma dengan MPP akan mendukung transformasi dan aksesibilitas kesehatan di Indonesia.


Molnupiravir telah diizinkan untuk digunakan di Inggris dan Amerika Serikat (AS). Sementara, Food and Drug Administraton (FDA) sedang meninjau aplikasi Merck untuk otorisasi penggunaan darurat.


Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory.


Molnupiravir sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan covid-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa berisiko tinggi, termasuk rawat inap atau kematian. ***