Kacab Bank Kaltimtara Bak Pagar Makan Tanaman, Uang Nasabah Rp10,7 Miliar Dipakai Judi Online
EmitenNews.com – Lancung benar BI. Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara itu, bak pagar yang tega memakam tanaman. Kepercayaan nasabah terhadap bank yang dipimpinnya, dirusaknya. Polisi menduga bankir ini menggunakan uang perusahaan sampai Rp10,7 miliar demi judi bola online. Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (7/2/2021), Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang yang dipakai BI tersebut, milik nasabah yang disimpan dalam brankas. Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya, lalu digunakan untuk taruhan judi bola online. Hasil pemeriksaan menunjukkan, BI pecandu judi bola online. Dalam sehari, pria 38 tahun itu, bisa bertaruh Rp50 juta, bahkan lebih, untuk permainan judi itu. Demi melampiaskan kecanduan judinya, BI lalu membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan, mengecoh pemeriksaan rutin bulanan. Ia juga mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang Kaltimtara itu. "Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp10,7 miliar," kata Didik. Tetapi, ingatlah, tidak ada kejahatan yang sempurna, dan suatu saat akan terbongkar juga. Aksi BI tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara. Pada September 2020, kantor pusat mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI. Tim audit menemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data. Karena itulah, melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan penyelewengan keuangan bank itu ke Krimsus Polda Kaltara. Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan. BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 Tahun 1998, dan dilapis Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan. Ancaman hukumannya, pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar. Bagusnya kondisi KCP Bank Kaltimtara Sanur tetap stabil. Pemimpin Kantor wilayah Utara Bank Kaltimtara, Islam Kurniawan mengatakan, manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI seraya menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya. "Kita sudah putuskan PHK, yang bersangkutan bukan lagi pegawai di Bank Kaltimtara. Apakah ada penyitaan aset atau langkah paksa pengembalian uang, kita masih menunggu proses hukumnya sampai inkrah," katanya. Meski ada lebih dari Rp 10 miliar uang nasabah di bank cabang yang digelapkan oleh BI, Islam memastikan operasional dan pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur tidak mengalami kendala. "Alhamdulillah tidak banyak pengaruh. Operasional masih lancar, kualitas layanan juga tidak ada penurunan, fine fine saja." ***
Related News
Prospek SUPA: PBV Menarik, Tapi Siapkah Hadapi Risiko NPL UMKM 2026?
Flywheel Superbank: Akankah AI dan Ekosistem Grab Jadi Moat Abadi?
Fundamental: Evolusi Ekosistem Grab-Emtek jadi Turnaround Superbank!
IPO SUPA dan Ledakan ARA: Standar Baru Ecosystem Banking Kah?
Pajak Ekspor Batubara: Sinyal Kritis Kompresi Marjin Komoditas?
Prospek BREN: Inkremental vs Valuasi Didorong Scarcity





