EmitenNews.com - PT Kalbe Farma Tbk.(KLBF) dan anak perusahaan (Kalbe) menyatakan terkait dengan pemberitaan di masyarakat mengenai kebijakan tidak mengedarkan atau mengkonsumsi obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.

 

Dalam siaran persnya (19/10) Kalbe menyatakan bahwa Kalbe selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM dan Kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.

 

Selanjutnya Kalbe mematuhi seluruh ketentuan Badan POM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan Kalbe akan mematuhi arahan dan permintaan Badan POM untuk memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan EG dan DEG agar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

 

Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah dan Kalbe berkomitmen untuk menjaga ketersediaan obat bagi masyarakat dan pasien yang membutuhkan.