EmitenNews.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.


Atas keputusan tersebut, Direktur Utama PELNI, Tri Andayani atau yang akrab di sapa Anda, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada PELNI sebagai perusahaan pelayaran BUMN yang menjalankan penugasan dari Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut.


Keputusan yang dibacakan oleh pimpinan rapat pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, menurut Anda, menunjukan perhatian dan komitmen yang serius dari pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan moda transportasi laut yang aman dan nyaman.


"Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PELNI, dan kami akan memastikan pemanfaatannya akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan," ujar Anda pada Kamis (4/7/2024).


Dalam putusan yang dibacakan oleh Pimpinan Sidang Drs. H. Kahar Muzakar dan disaksikan oleh Menteri Keuangan beserta jajaran Kementerian Keuangan dan pimpinan BUMN, pada kesimpulan akhir dituliskan bahwa, PT PELNI sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan.


Lebih lanjut, Anda menjelaskan, tiga unit kapal baru penumpang tersebut untuk menggantikan kapal-kapal penumpang PELNI yang usianya sudah melebihi usia teknisnya, yaitu 30 tahun.


"Adapun kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh PELNI, yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun, serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun pada tahun ini," tambahnya.


Dia juga menegaskan bahwa upaya perusahaan untuk mengganti seluruh kapal-kapal PELNI yang telah melebihi usia teknisnya akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan dengan mengusulkan skema PMN kepada Pemerintah.


"Keterlibatan pemerintah dalam hal ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman," imbuh Anda.(*)