EmitenNews.com - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) resmi memperoleh restu Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) atau Rights Issue. Rencananya Perseroan akan mencatatkan aksi korporasi tersebut di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Januari 2023 mendatang dengan cum date pada tanggal 27 Desember 2022.

 

Ishak Chandra, Presiden Direktur dan CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk mengatakan,"Puji Tuhan, akhirnya Perseroan mendapatkan restu dari OJK untuk melaksanakan Right Issue pada tanggal 19 Desember 2022 karena Corporate Action ini sangat penting untuk Perseroan terutama untuk kepentingan ekspansi bisnis perusahaan kedepannya."

 

Sebagai informasi, PT Perintis Triniti Properti akan melakukan right issue maksimal 147.795.558 alias 147,79 juta lembar dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 900,- per saham. 

 

Selain itu, Perseroan juga akan menerbitkan waran dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.100,- per saham. Lewat aksi korporasi Ini, Perseroan memproyeksi dapat memperoleh dana segar sebesar Rp 133,01 miliar.

 

Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil Right Issue tersebut untuk melakukan ekspansi dengan alokasi sekitar 32,4% dari dana Right Issue atau sebesar Rp 43,10 miliar digunakan untuk pengambilalihan lahan berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400m2 yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (“MAS”) dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).