EmitenNews.com -PT Bach Multi Global Tbk (BACH) resmi meningkatkan total keseluruhan fasilitas pinjaman perbankan yang diterima perseroan menjadi Rp350 miliar. Aksi korporasi ini dituangkan melalui penandatanganan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas bersama PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) pada 23 Oktober 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI pada Senin, 26 Oktober 2026, penambahan fasilitas kredit ini melibatkan perseroan bersama anak usahanya, PT Bach Multi Infrastruktur (BMI).

Sekretaris Perusahaan BACH, Audia Michael Septian, menjelaskan bahwa penandatanganan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas No. BTPN/S/0278 tersebut mencakup perpanjangan tenor fasilitas omnibus serta penambahan plafon pinjaman.

"Plafon fasilitas omnibus Perseroan dinaikkan sebesar Rp100 miliar, dari yang semula Rp150 miliar menjadi Rp250 miliar. Dengan penambahan tersebut, total keseluruhan fasilitas yang diterima Perseroan setelah ditandatanganinya perubahan perjanjian fasilitas menjadi sebesar Rp350 miliar," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi resminya.

BACA JUGA: Peta Kepemilikan Saham BACH Berubah Drastis

Poin-poin penting dari perjanjian fasilitas pinjaman tersebut antara lain adalah Jangka waktu fasilitas omnibus diperpanjang hingga tanggal 29 Oktober 2027. Para peminjam, yakni perseroan dan BMI, setuju serta mengikat diri untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas dan struktur pendanaan ini ditempuh untuk memastikan perseroan memperoleh dukungan dana yang memadai guna menunjang kegiatan operasional dan pengembangan kegiatan usaha.   

Dari aspek regulasi pasar modal, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 karena nilai transaksi melampaui 50% dari ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 Juni 2026. Selain itu, transaksi ini juga memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi karena BMI merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh perseroan, serta melibatkan pinjaman langsung dan pemberian jaminan korporasi kepada bank sesuai ketentuan POJK No. 42 Tahun 2020. Meskipun demikian, manajemen memastikan transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan.

Manajemen emiten berkode BACH memastikan bahwa pelaksanaan perpanjangan dan peningkatan fasilitas pinjaman ini tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Saham PT Bach Multi Global Tbk (BACH) dalam tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagai emiten saham di Papan Utama BEI. BACH menjadi perusahaan ke-4 yang tercatat di BEI pada tahun 2026. Harga penawaran saham BACH adalah senilai Rp442 per lembar dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 4.084.430.000 lembar saham, sehingga kapitalisasi pasarnya adalah senilai Rp1.805.318.060.000 (Rp1,80 triliun) pada listing perdana di BEI.

Hingga saat berita ini ditulis, saham BACH telah mengalami koreksi sedalam 52,73 persen dari level 550 pada penutupan hari perdananya di BEI hingga Senin 26 Oktober 2026 di level 260 per saham dengan kapitalisasi pasar saat ini hanya Rp1,06 triliun.