EmitenNews.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengungkapkan fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama mencapai Rp40 triliun, dengan dana yang telah digunakan sebesar Rp17 triliun. Bank pelat merah itu menyatakan penyaluran kredit kepada perusahaan tambang batu bara Grup Jhonlin tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan rasio cakupan agunan atau collateral coverage ratio (CCR) tetap 150%.

Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal Senin (26/10/2026), Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk mendukung belanja modal (capital expenditure/capex) serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan Grup Jhonlin di industri batu bara beserta sektor penunjangnya.

Bank Mandiri menyatakan pemberian fasilitas mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kapasitas pembiayaan mandiri debitur. Dalam menilai kemampuan pembayaran kembali, bank hanya memperhitungkan arus kas dari bisnis batu bara Grup Jhonlin yang telah berjalan.

"Sumber pembayaran kredit terutama berasal dari operasional perusahaan dan sejumlah anak usaha yang dapat membagikan dividen," ujar Adhika.

Seluruh sumber tersebut, menurut Bank Mandiri, berasal dari bisnis batu bara milik debitur dan grup usahanya.

Untuk menjaga kelancaran pembayaran bunga dan pokok, fasilitas kredit juga dilengkapi mekanisme sinking fund sesuai ketentuan dalam dokumen pembiayaan. Bank turut memantau penggunaan dana melalui kewajiban penyampaian laporan aktivitas usaha secara berkala.

Bank Mandiri mengaku telah menguji sensitivitas kemampuan bayar debitur terhadap sejumlah faktor, termasuk perubahan harga dan volume produksi batu bara. Langkah ini menjadi bagian dari penilaian risiko atas kemampuan Grup Jhonlin memenuhi kewajiban kreditnya.

Dari sisi jaminan, fasilitas tersebut ditopang agunan aset tetap maupun nonaset tetap, termasuk saham dan rekening perusahaan. Agunan saham mencakup saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang disebut sebagai perusahaan afiliasi PT Jhonlin Baratama.

Bank Mandiri menyatakan nilai total agunan melebihi fasilitas kredit yang diberikan. Bahkan, setelah memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, rasio cakupan agunan diklaim masih berada di level 150%.

Khusus saham PGUN, bank menyebut telah menguji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham untuk memperhitungkan risiko konsentrasi kepemilikan. Penilaian saham sebagai agunan tambahan, menurut perseroan, mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal bank.