EmitenNews.com - Hukuman 5 tahun penjara untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa karena terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026). 

Majelis hakim juga memvonis Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan Nurhadi saat ini masih terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris MA periode 2011-2016 meski sebagian penerimaan terjadi setelah dia pensiun. Hakim mengungkapkan, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Nurhadi menerima uang sogokan itu, dari beberapa pihak, melalui rekening atas nama menantunya, Rezky Herbiyono dan sejumlah nama lain. Di antaranya, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar. 

Uang gratifikasi ini diterima dari beberapa pihak. Yaitu, dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama yang pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 memberikan uang senilai Rp11,03 miliar. “Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum. 

Menurut majelis hakim, uang Rp 11,03 miliar merupakan gratifikasi karena tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu paling lambat 30 hari setelah diterima. Majelis hakim membantah dalil pembelaan Nurhadi yang mengatakan aliran dana merupakan tindakan Rezky, bukan dirinya. Hakim menilai, Nurhadi dan Rezky punya relasi yang kuat dan sulit dibantah. 

“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” kata Hakim Sigit. 

Pasalnya, Nurhadi dan Rezky tinggal bersama sehingga uang gratifikasi yang diterima bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi Nurhadi atau kepentingan bersama. Hakim Sigit menyatakan, banyak bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono.

“Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” urai hakim Sigit.

Masih kata hakim, Nurhadi juga telah melakukan pencucian uang senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,2 miliar dan USD50 ribu, atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp 16.700 per dolar AS). Modusnya, menempatkan dana di rekening atas nama orang lain. Lalu, uang itu digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan. 

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara, untuk perkara TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 127 Ayat (1) UU KUHP. ***