Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Ilustrasi kasus kebakaran hutan dan lahan. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam penanganan kasus karhutla. Artinya, sanksi akan dikenakan tanpa memperhatikan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
"Sebelum ke Kalbar, ada enam perusahaan yang telah kami segel dan ada 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang kami verifikasi lebih lanjut. Tindakan ini hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar," ungkap Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Pontianak, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam penanganan kasus karhutla. Artinya, sanksi akan dikenakan tanpa memperhatikan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
"Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, kami tindak. Ini mandat tegas dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah kami terapkan di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan," tuturnya.
Menteri LH menyatakan bahwa pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah, untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla dengan pendekatan pidana.
"Dengan luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal," katanya.
Menteri Hanif juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, selama masa puncak kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2025.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang," kata Hanif Faisol Nurofiq.
KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan enam perusahaan yang disegel tersebar di tiga kabupaten, yakni Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah. Saat ini, proses identifikasi dan pendalaman terhadap masing-masing perusahaan masih berlangsung.
"Pemerintah daerah bersama KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di wilayah Kalbar, khususnya yang terindikasi membakar lahan secara ilegal," kata Ria Norsan. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG

Menkeu: Duta Besar Adalah Juru Bicara Yakinkan Investasi