Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Tahan Delapan Tersangka Termasuk Dewa
EmitenNews.com - Dewa Perangin Angin ditahan. Polisi menahan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin itu, bersama tujuh orang tersangka kasus kerangkeng manusia lainnya. Delapan orang tersangka itu, dibawa dengan mobil tahanan menuju Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). Semuanya memakai baju tahanan, dengan tangan terikat.
Mereka dibariskan sampai akhirnya mendapat pertanyaan dari Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Satu per satu ditanyai nama serta peran tiap tersangka, termasuk Dewa Perangin Angin.
Dewa yang ditanya, lancar menjawab setiap pertanyaan Kapolda. Saat ditanya nama, umur, kenapa ditahan, dan hubungannya dengan Terbit Perangin Angin. Ia menjawab lancar: Dewa Perangin Angin, 23 tahun, ditahan berkaitan dengan orang yang meninggal dalam tahanan kerangkeng. Ia juga menjawab Terbit Perangin Angin adalah ayahnya.
Seperti diketahui penyidik Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan. Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti, Jumat (8/4/2022), mengungkapkan kliennya sudah ditahan.
Delapan tersangka itu ditahan polisi pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum itu, pihak Polda Sumut menghubungi kuasa hukum untuk membawa mereka ke Mapolda Sumut. Sanggap menunjukkan kesanggupannya mengumpulkan semua tersangka hingga Kamis (7/4/2022) tengah malam, dan mengawal mereka ke Polda Sumut, sampai akhirnya para tersangka ditahan Jumat dini hari. ***
Related News
Rapat di DPR, Menteri LH Sampaikan Perkembangan Kasus Radiasi C-137
Kamis Ini, Bencana Sumatera Telan 836 Korban Jiwa, 580 Masih Hilang
Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus CPO
Kasus Korupsi Bank Jatim, Jaksa Tuntut Lima Terdakwa 16 Tahun Penjara
Kasus Radioaktif C-137, Bareskrim Polri Jadikan Direktur PMT Tersangka
Satgas Tetapkan 185 Tersangka Mafia Tanah, Rp23T Uang Negara Selamat





