Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejaksaan Ungkap Modus 6 Tersangka
Penyidik Kejagung membawa tersangka (rompi tersangka) kasus korupsi 109 ton emas Antam, untuk ditahan. dok. Antara.
EmitenNews.com - Kasus korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 menjerat sedikitnya enam mantan pejabat pada BUMN tambang tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan keenamnya sebagai tersangka, setelah diduga melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur logam mulia dengan logo Antam.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/5/2024), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan, enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Mereka adalah: TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID yang menjabat periode 2021-2022.
Kuntadi memastikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti, dan enam tersangka itu telah ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan peran para tersangka. Modusnya, mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Tetapi, para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Hal itu jelas membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak boleh sembarangan. Harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi.
Hasil penyelidikan menunjukkan, para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu merusak pasar produk resmi Antam.
"Akibat perbuatan para tersangka ini, dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
Kuntadi menyebutkan, logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam. Akibatnya, kerugian negara menjadi berlipat-lipat lagi.
Sejauh ini Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Yang jelas, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari enam tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yakni HN, MAA dan ID. Satu tersangka lainnya, perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
“Dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahan di perkara lain, yakni DM dan AH,” kata Kuntadi.
Penetapan tersangka terhadap enam mantan pejabat Antam itu, setelah Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menaikkan status kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru