EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Setelah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan RK.

“Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti ditulis Antara, Sabtu (12/4/2025).

Sejauh ini, pemanggilan para saksi sudah dijadwalkan. Asep Guntur telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut. Mereka akan diperiksa juga untuk memperjelas kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut yang mencapai Rp222 miliar.

Jadi, Komisi Antirasuah akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup dari pemeriksaan para saksi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," kata Tessa di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sebelumnya KPK telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu.

Penyidik KPK sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.

Pada Senin (10/3/2025), KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. ***